Masalah korupsi selalu menjadi perbincangan
hangat baik pada masyarakat perkotaan maupun masyarakat awam. Hal ini terjadi,
karena masalah korupsi selalu mengkaitkan orang-orang ternama dan teratas. Hal
itu karena, masalah korupsi kerap menjerat pejabat, baik anggota legislatif
maupun para kepala daerah. Maraknya korupsi di Indonesia seakan-akan sulit untuk
diberantas. Korupsi jadi masalah besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Seperti banyak terjadi kepala daerah atau anggota legislatif yang terjerat
korupsi.
Korupsi itu sendiri adalah sebuah tindakan
seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi
untuk mendapatkan keuntungan.
Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor yang terjadi dalam kalangan masyarakat. Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan gaya hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya malu yang rendah, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum.
Korupsi dalam sejarah
Salah satu dampak terbesar dalam sejarah
terkait masalah korupsi adalah membuat VOC menjadi bangkrut. Sebab bubarnya VOC
karena gaya hidup yang selalu bermewah-mewahan, maka pada 1799 kongsi dagang
VOC dinyatakan bangkrut. Imperium yang pada awalnya memonopoli perdagangan dan
rempah-rempah dan memiliki armada kapal yang sangat banyak akhirnya
meninggalkan hutang 140 juta gulden.
Banyak sekali budak menjadi simbol kemakmuran
seorang pejabat VOC. Di antara para budak itu ada yang mereka jadikan sebagai
pemain orkes untuk mengiringi mereka makan malam dan pesta-pesta meriah.
Dari kasus tersebut kita mendapatkan pelajaran bahwa suatu badan yang begitu besar bisa menjadi bangkrut karena masalah korupsi. Dari situ kita bisa belajar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
Pemberantasan korupsi dari masa ke masa
Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku
korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat
kecil. Diperlukan sikap jeli dari pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti
penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan
menjadi wakil rakyat. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Korupsi ini juga dapat menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam
menangani kasus korupsi, perlu ada kerjasama antar institusi dalam
pemberantasan korupsi. Beberapa insitusi yang diberi kewenangan untuk
memberantas korupsi, antara lain KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Pemberantasan korupsi sudah dimulai pada era
Orde Baru[i]. Pada HUT RI
tahun 1970, Soeharto mencoba meyakinkan rakyat bahwa komitmen memberantas
korupsi dalam pemerintahannya yang sangat besar. Soeharto juga menegaskan bahwa
dia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi tersebut. “Seharusnya
tidak ada keraguan, saya sendiri yang akan memimpin,” kata Soeharto kala itu.
Orde Baru bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan[ii], karena masa Orde Baru ini yang cukup panjang. Sayangnya, tidak banyak peraturan yang dibuat efektif dan membuat korupsi itu sendiri sedikit berkurang dari bumi Indonesia.
Lahirnya KPK
Berbagai sanksi telah diterapkan untuk
pemberantasan korupsi, seperti, penjara maksimum seumur hidup dan disertakan
denda maksimum Rp 30 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas didirikan
pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini
didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu
terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Ide awal
pembentukan KPK sudah muncul di era presiden B.J Habibie. Habibie kemudian
mengawalinya dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN[iii], KPPU[iv].
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional
maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, Penanganan kasus korupsi harus
mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Memberantas korupsi di
Indonesia menjadi tanggungjawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum pemuda
yang merupakan generasi penerus.
Di sisi lain permasalahan korupsi ini bukan
hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum saja. Dalam pemberantasan
korupsi pemuda meski melibatkan aspek yang di dalamnya yaitu penindakan,
pencegahan, dan pendidikan.
Dalam aspek-aspek tersebut harus dilandasi oleh komitmen dan kesadaran yang tulis dari pemuda yang ada di negeri ini. Pemuda wajib mengkreasikan konsep dengan aksesbilitas yang tinggi di masyarakat. Anti korupsi akan melahirkan pejuang-pejuang anti korupsi. Penerapan ini harus dilakukan dengan aksi-aksi sosial, baik itu dalam bentuk kerja bakti terhadap masyarakat atau dengan aksi demonstrasi.
Peran Pemuda
Peran pemuda pada aspek penindakan,
pencegahan, dan pendidikan dalam pemberantasan korupsi tersebut bukanlah
perkara yang mudah tetapi korupsi ini sudah menjalar ke seluruh masyarakat di
sekitar. Pemuda harus mampu melawan keluarga yang korupsi.
Pemuda harus mampu melawan dirinya untuk tidak
ikut serta menikmati hasil korupsi, dan tidak menjadi penjilat koruptor.
Tantangan kedepan memang semakin berat tetapi, hal itu bisa dilihat dari
perilaku generasi muda Indonesia yang bertambah hedonisme dan apatis terhadap
kebangsaan itu sendiri.
Banyak sekali tokoh pemuda yang menjadi
harapan bangsa terlibat kasus-kasus korupsi. Padahal ancaman korupsi dari hari
ke hari semakin kuat. Hal itulah musuh nyata bangsa kita hari ini.
Begitu pentingnya peranan pemuda dalam
pembangunan bangsa harus disadari oleh pemuda itu sendiri. Seharusnya pemuda
semakin hari ini aktif menjadi bagian dari solusi pada problematika bangsa,
bukan kemudian menjadi bagian dari masalah.
Berbagai cara bisa dilakukan oleh para pemuda
untuk ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi. Contoh paling sederhana adalah
berperilaku jujur dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Pemuda sebagai generasi yang melek teknologi
dapat menggunakan berbagai saluran media massa untuk mengkampanyekan gerakan
anti korupsi misalkan dengan cara membuat konten bergaya anak muda di berbagai
linimasa untuk gerakan kampanye tersebut.
Dalam konteks yang lebih besar lagi pemuda bisa aktif dalam berbagai organisasi untuk mengawasi perilaku korupsi, seperti aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau terlibat dalam berbagai instansi pemerintah dan membawa semangat perebuhan dalam instansi tersebut.
Pendidikan sejarah dalam upaya mencegah
korupsi
Kita sudah banyak belajar tentang sejarah masa
lalu untuk itu sejarah menjadi penting dalam rangka upaya mencegah perilaku
korupsi. Maka sejarah sangat relavan untuk pembangunan di masa yang akan datang.
Pendidikan sejarah harus diterapkan dari
jenjang terendah pendidikan. Hal ini bertujuan untuk pembentukan karakter,
seperti memperkanalkan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang tidak mudah disuap
atau dibayar untuk kepentingan bangsa. Kita tahu bersama tokoh seperti Soekarno
atau Hatta yang lebih memilih ditangkap atau diasingkan oleh pemerintahan
Belanda daripada mengabdi kepada Belanda. Bayangkan saja seandainya tokoh
sekelas mereka mau disuap atau menerima fasilitas dari Belanda tentu kita tidak
akan mudah menggapai kemerdekaan.
Pelajaran lain dari sejarah adalah mengajarkan
kita agar tidak mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi di masa
lalu. Misalnya, VOC yang bangkrut karena korupsi dan jangan sampai terjadi pada
Indonesia pada saat ini.
Melihat atas dasar hal tersebut maka pendidikan sejarah harus tetap dipertahankan sebagai bagian dalam pembangunan bangsa karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah.
Kesimpulan
Korupsi masih menjadi masalah dan tantangan
sejak awal kemerdekaan. Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memberantas
korupsi. Berkaca pada pengalaman historis korupsi pernah menghancurkan sebuah
kongsi dagang terbesar pada zamannya. Maka untuk itu dibutuhkanlah upaya serius
untuk memberantas korupsi tersebut. Maka disini dibutuhkan peran pemuda sebagai
agen untuk meberantas korupsi.
Referensi
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-korupsi.html
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/05/080000269/kpk- sejarah-dan-tugas-pokoknya
https://www.indonesiana.id/read/128999/peran-pemuda-dalam-upaya-menanggulangi-korupsi
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da674705368d/lembaga-antikorupsi-di-era-orde-baru/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Kekayaan_Pejabat_Negara
[i] Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan presiden Soeharto dari
tahun 1966 sampai 1998.
[ii] Contoh peraturan yang dibuat pada masa Orde Baru adalah UU No.3 Tahun
1971 tentang pemberantasan korupsi lahir pada era Orde Baru.
[iii] KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia
yang dibentuk oleh Presiden B.J Habibie.
[iv] KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan UU No.5 tahun 1999.
BIODATA PENULIS
Nama lengkap penulis adalah Astri Juliarahma Pangesti, bisa dipanggil Astri. Penulis lahir pada tanggal 27 Juli 2003 di Jakarta, dan sekarang menginjak umur 17 tahun. Penulis merupakan putri dari Dr. H. Rebin Suryani dan Dra. Erna Suryani. Penulis merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Nama kakak pertama saya Ernita Prima Noviyani dan kakak kedua saya bernama Fitria Suci Sundari. Penulis tinggal di Jl.Melati II Gandul Cinere-Depok RT 21/RW 01. Penulis bersekolah dasar di SDN Ponndok Labu 05 pagi. Lalu melanjutkan SMP atau sekolah menengah pertama di MTS 19 Jakarta. Dan sekarang penulis sedang menginjak sekolah menengah atas di SMA Avicenna Cinere. Hobi penulis adalah berenang dan menulis. Ketika menginjak sekolah dasar saya pernah mengikuti lomba membaca puisi dan membaca Al-Qur’an antar sekolah dan saya meraih juara 2 untuk membaca puisi dan untuk lomba membaca Al-Qur’an saya meraih juara 2. Saat ini saya masih duduk di kelas XII SMA Avicenna Cinere jurusan IPS, setelah lulus saya berencana ingin kuliah jurusan psikologi di universitas yang saya inginkan. Semoga impian penulis tercapai sewaktu hari nanti dan dimudahkan jalannya oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin.
0 Komentar